Konsep SDM : Pekerja dianggap sebagai Partner


Sebagai kelanjutan konsepsi tentang pekerja yang harus dimanusiakan, kemudian berkembang konsep partnership.   Konsepsi ini pada prinsipnya ingin menjembatani                 perbedaan             atau    pertentangan    antara    pemilik    usaha    dengan pekerjanya. Disini ditekankan bahwa pemilik usaha tidak mungkin menjalankan sendiri usahanya tanpa bantuan orang lain atau pekerja, demikian pula sebaliknya pekerja tidak bisa melakukan kegiatan atau pekerjaan bilamana tidak ada pemilik usaha. Untuk itu perlu adanya kerjasama yang merupakan suatu sistem yang bermanfaat untuk terjadinya partnership. Konsep  partnership ini dikembangkan oleh  Ouchi  dengan  Teori  Z  yang  saat  ini  banyak  diterapkan  pada  manajemen Jepang. Secara mendasar konsep ini ingin menerapkan, bahwa pekerja supaya tidak tunduk sepenuhnya kepada kekuasaan manajemen yang absolut, akan tetapi memandang   pekerja   sebagai   bagian   yang   tidak   terpisahkan   (integral)   dari manajemen itu sendiri.   Pekerja mempunyai hak yang sama untuk berperan aktif dalam mencapai  tujuan  organisasi, seperti halnya kelompok  ahli  dan kelompok manajemen lain      terlibat      dalam                       pengambilan         keputusan         dan    menentukan kebijaksanaan penting organisasi.                      Karena itu konsep partnership  ini sering juga dinamakan ko-determinasi (co-determinas).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *